Surat-Kabar.com | Kasus dugaan penipuan proyek kelistrikan bernilai Rp10 miliar yang menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, belum bergerak ke tahap penuntutan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara kasus ini masih tertahan di kepolisian setelah jaksa mengembalikannya untuk dilengkapi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa berkas perkara Bahar Ngitung masih berstatus P19. Penyidik kini tengah memenuhi petunjuk jaksa agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap.
“Ini perkara kerja sama proyek. Berkas kemarin masih P19 dan sedang kami tindak lanjuti untuk pemenuhan berkas,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Senin (29/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Jakarta bernama Ida, yang mengaku dirugikan dalam kerja sama proyek pembangunan kelistrikan. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Nilai kerja samanya sekitar Rp10 miliar. Itu yang diklaim sebagai kerugian pelapor,” kata Setiadi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Ngitung dengan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, polisi menyebut tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan.
“Tidak ada kendala. Tinggal melengkapi berkas saja. Mudah-mudahan segera P21,” ujarnya.
Namun lambannya proses hukum ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai mandeknya berkas perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat negara.
“Status tersangka sudah ditetapkan, kerugian nilainya jelas, tetapi perkara masih berputar di P19. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Ruslan kepada surat-kabar.com Senin (5/1/2026).
Ruslan mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja lebih transparan dan profesional, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka berlatar belakang elit politik.
“Jangan sampai publik menilai hukum tumpul ke atas. Kasus seperti ini harus dipercepat agar ada kepastian hukum bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika proses hukum terus berlarut tanpa kejelasan, pengawasan publik akan semakin menguat dan berpotensi mendorong pelaporan ke lembaga pengawas eksternal.
(Anri S)






