Surat-Kabar.com | Jeneponto – Lebih dari setahun sejak dilaporkan, dugaan korupsi proyek pembangunan intake dan jaringan air baku di Kabupaten Jeneponto belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyebut laporan yang mereka ajukan pada Agustus 2024 seperti “mengendap” tanpa transparansi.
Salinan tanda terima yang dimiliki pelapor memperlihatkan laporan resmi diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 13 Agustus 2024. Namun hingga awal 2026, L-Kompleks mengaku belum memperoleh informasi terbuka mengenai perkembangan penyelidikan.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai lambannya penanganan laporan masyarakat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Menurut dia, perkara yang menyangkut proyek infrastruktur dasar semestinya menjadi prioritas karena berdampak langsung pada kebutuhan warga.
“Lebih dari setahun tanpa kepastian adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah laporan publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban lembaga penegak hukum,” kata Ruslan, Rabu (4/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek intake dan jaringan air baku di Desa Tammamawang, Kecamatan Bontoramba, yang dibiayai APBN 2020. Berdasarkan dokumen pelaporan yang dihimpun L-Kompleks, proyek itu diduga tidak memberikan manfaat optimal karena jaringan distribusi air ke masyarakat disebut tidak berfungsi sebagaimana rencana awal.
Jika dugaan tersebut terbukti, proyek bernilai besar itu berpotensi menjadi contoh inefisiensi pembangunan infrastruktur dasar, L-Kompleks memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 14,47 miliar. Angka itu, kata Ruslan, harus diuji melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan dibiarkan menjadi klaim tanpa verifikasi.
Dalam kronologi yang mereka lampirkan, pelapor menilai terdapat dugaan kegagalan perencanaan yang berujung pada pemborosan anggaran, organisasi itu mengutip ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar pelaporan, sembari menegaskan seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum.
Ruslan mengatakan L-Kompleks akan meningkatkan tekanan administratif dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Surat tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk meminta evaluasi atas penanganan laporan yang dinilai berlarut-larut.
“Pengawasan internal kejaksaan perlu bekerja ketika laporan publik tidak bergerak. Ini bukan serangan terhadap institusi, tapi mekanisme kontrol agar proses hukum berjalan,” ujarnya.
Ia menekankan proyek air bersih menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan anggaran, sekecil apa pun, harus ditangani secara terbuka. “Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tapi kepercayaan warga terhadap negara,” kata Ruslan.
L-Kompleks menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian status hukum atas laporan yang mereka ajukan.
(Anri Saputra)






