Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 23 Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan di Ruang Sipakatau, lantai dua Kantor Wali Kota Makassar, Senin (10/3/2025).
Agenda sosialisasi tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman para peserta mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban serta proses monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana bansos dan hibah lainnya.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Makassar, Muhammad Idham Saputra, SE., M.Si., memaparkan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mencapai sejumlah sasaran utama.
“Sosialisasi Perwali pada dasarnya dilakukan agar masyarakat dan pihak terkait memahami isi aturan beserta konsekuensinya. Kami juga ingin memastikan regulasi ini dapat dipatuhi dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman yang benar terhadap peraturan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya serta memastikan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal dibentuknya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dan instansi terkait dapat menjalankan prosedur penyaluran hibah dan bantuan sosial secara transparan dan akuntabel. Pemahaman yang utuh mengenai aturan diyakini dapat mengurangi risiko penyelewengan dana, sekaligus meningkatkan efektivitas program hibah dan bansos agar benar-benar tepat sasaran. Selain itu, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Makassar.
(Mahar)






