Surat-Kabar.com | Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali melaksanakan penertiban reklame dan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Dr. Sam Ratulangi dan Jalan Veteran Selatan, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 660/73/S.edar/DLH/III/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Penertiban diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si, didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mamajang, Didi Setiawan.
Dalam arahannya, Andi Irdan Pandita menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Makassar. Ia juga meminta jajarannya tetap melakukan pemantauan terhadap spanduk atau reklame yang masih terpasang di jalan-jalan poros wilayah Mamajang.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi spanduk atau reklame yang dipasang sembarangan dan berpotensi merusak estetika Kota Makassar,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Mamajang, Satlinmas se-Kecamatan Mamajang, serta Satgas Kebersihan Kecamatan Mamajang sebagai bentuk sinergi untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.
(Mahar)






