Surat-Kabar.com | Polman – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam baju linmas untuk Pilkada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ilham menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan dari Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (18/12/2025).
Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami pihak vendor pengadaan disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan resmi pihak penyedia barang yang dilayangkan ke kepolisian pada Desember 2024 lalu, menyusul dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dalam proyek pengadaan baju linmas.
Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Ilham Borahima dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Polewali.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis,S.H.,M.H membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Perkaranya berada di wilayah Polewali Mandar, terkait dugaan tindak pidana penipuan pengadaan seragam baju linmas,” kata Nurcholis kepada wartawan.
Tersangka Ilham Borahima akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Polman.
(A.Musyakkar)






