Surat-Kabar, Makassar | Maraknya peredaran pupuk cair yang diduga tanpa izin resmi dari instansi terkait semakin marak di Sulawesi Selatan. Menyikapi situasi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), sebuah lembaga yang fokus pada pemantauan dan pengawasan pada beberapa produk pertanian, berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan bahwa penggunaan pupuk cair ilegal tidak hanya merugikan petani yang mengandalkan produk berkualitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, saat ditemui di warkop salsabila, Panakkukang, Makassar, Kamis (03/10/2024).
“Kami telah menerima banyak laporan dari petani mengenai produk pupuk cair yang tidak terdaftar dan diduga tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa banyak petani terjebak menggunakan pupuk cair ini karena harga yang lebih murah, tanpa menyadari risiko yang mereka ambil.
Ruslan lanjut mengatakan, mengedarkan pupuk cair tanpa izin dapat melanggar berbagai peraturan di Indonesia. Pada umumnya, untuk mengedarkan pupuk, terutama yang digunakan untuk pertanian, dibutuhkan izin dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika pupuk tersebut termasuk dalam kategori bahan yang harus diawasi.
L-Kompleks berencana untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data lapangan sebelum resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi peredaran pupuk ilegal ini guna melindungi petani dan keberlangsungan sektor pertanian di Sulawesi Selatan. (rr)