Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang serentak terhadap 12 Pemerintah Desa di Kabupaten Jeneponto, Selasa (25/11/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Djuhaib Lewa, Korwil L-Kompleks, yang menuntut desa-desa tersebut mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai UU KIP No. 14/2008.
Persidangan massal ini menjadi bukti bahwa tuntutan transparansi dari masyarakat tak bisa lagi diabaikan oleh pemerintah desa.
Dari 12 desa yang disidangkan, enam menjalani Mediasi Kedua, sementara enam desa lainnya masuk Sidang Pemeriksaan Awal Kedua, yaitu: Kepala Desa Langkura, Kepala Desa Bontomate’ne, Kepala Desa Parasangan Beru, Kepala Desa Turatea, Kepala Desa Tanjonga, Kepala Desa Balumbungan.
Sebagian kepala desa hadir mengikuti jalannya persidangan. Namun dua di antaranya mangkir tanpa keterangan, yakni Kepala Desa Paitana dan Kepala Desa Bontomate’ne, meski pemanggilan sudah disampaikan resmi. Sementara Kepala Desa Tanjonga dilaporkan sakit berdasarkan surat puskesmas.
Ketidakhadiran tanpa alasan ini disebut menjadi sinyal bahwa sebagian desa masih abai terhadap aturan keterbukaan informasi.
Djuhaib Lewa menegaskan bahwa sidang ini bukan ajang mencari-cari kesalahan, melainkan teguran keras bagi desa yang menutup-nutupi informasi publik.
“Kami hanya menagih hak publik. Transparansi itu wajib, bukan tawar-menawar. Kalau pemerintah desa terbuka sejak awal, mereka tidak akan duduk di kursi sidang hari ini,” tegasnya.
Ia mengapresiasi desa yang hadir, namun tidak menutupi kritik keras terhadap yang mangkir.
“Kehadiran itu bentuk tanggung jawab. Yang tidak hadir tanpa alasan jelas, itu bukti bahwa masih ada desa yang abai pada aturan hukum,” ujarnya.
Usai mediasi dan pemeriksaan awal, KI Sulsel menegaskan persidangan akan berlanjut ke Sidang Ajudikasi, tahap penentu apakah informasi yang diminta memang wajib dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sidang besar ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa di Jeneponto: era menutup-nutupi informasi sudah lewat. Masyarakat kini menuntut transparansi, dan hukum memberi mereka ruang untuk memperjuangkannya, tutup Djuhaib. (anr)






