Surat-Kabar, Makassar | Munculnya pemberitaan di beberapa media online terkait addendum antara PDAM Makassar dengan PT. Traya Tirta Makassar dan yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel oleh LSM dan diberitakan dengan judul “Addendum Kontrak 2021 PDAM dan PT Traya Tirta Makassar, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara Rp 360 miliar Kini Bergulir di Kejati Sulsel” dan “Diduga Kerugian PDAM Makassar Mencapai Rp 360 miliar Wakil Direktur FMPI “PENJARAKAN PELAKUNYA” mendapat tanggapan santai oleh Legal Consultant PDAM Makassar.
Adiarsa, SH, MH selaku Legal Consultant PDAM Makassar yang ditemui disela sela kesibukannya mengatakan, terkait addendum antara PDAM Makassar dengan PT. Traya Tirta Makassar itu berawal dari Rekomendasi dalam LHP BPK Maret 2012, dimana Haris Yasin Limpo Agustus 2019 yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar melakukan perhitungan dan kajian melalui Konsultan Keuangan dan selanjutnya bantuan BPKP Perwakilan Sulsel melakukan Reviu atas Perhitungan Air Curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar, Rabu (25/06/2025).
Selanjutnya Oktober hingga Desember 2019 paling tidak ada 4 permintaan peningkatan layanan air bersih dari mitra swasta PDAM Makassar seperti PT. Makassar Tene, PT. Parangloe Indah, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia dan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang
Lalu Maret 2020 Hamzah Ahmad selaku Dirut PDAM Makassar meminta Legal Opinion ke Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait rencana addendum perjanjian kerjasama dengan PT. TRAYA TIRTA MAKASSAR dan mendapat jawaban bahwa dari draft rencana addendum melihat tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak bersepakat.
Selanjutnya Juni 2020 Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad bermohon reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan mendapat jawaban merekomendasikan memberdayakan SPI PERUMDA Air Minum Kota Makassar untuk melakukan reviu perhitungan dengan menggunakan metodologi reviu laporan hasil pemeriksaan Nomor LR-330/PW21/4/2019 sebagai referensi.
Lalu Januari 2012 PDAM Makassar bermohon kepada Dewan Pengawas untuk Persetujuan Addendum Ke-3 Perjanjian Kerjasama SPAM IPA II Panaikang, sedanjutnya dilaksanakan rapat Bersama tentang Persetujuan Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama SPAM IPA II PANAIKANG oleh Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar.
Dan masih di Bulan Januari 2021 KPM (Kuasa Pemegang Mandat) memberikan persetujuan melalui surat nomor 001/KPM.MKS/I/2021 perihal Persetujuan Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama SPAM IPA II Panaikang.
Lanjut Adiarsa mengatakan, 04 Maret tahun 2022 Beni Iskandar yang saat itu menjadi Dirut PDAM meminta Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan mendapat jawaban 09 Maret 2022 dari Muhammad Ruslan, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum terkait kerjasama antara Perumda Air Minum Kota Makassar dengan PT. Traya Tirta Makassar, yaitu agar Perumda Air Minum Kata Makassar tetap menjalankan kerjasama dengan PT. Traya Tirta Makassar sesuai dengan Addendum Ketiga yang telah disepakati untuk menghindari adanya wanprestasi.
Lebih lanjut Adiarsa mengatakan, semua proses pelaksanaan Addendum ketiga dilaksanakan sesuai koridor hukum dan persiapan dilaksanakan lebih 1 (satu) tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Governance (GCG). (anr)