Surat-Kabar.com – Jakarta | Pemerintah pusat akhirnya angkat bicara soal sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan posisi hukum lahan tersebut berpihak pada PT Hadji Kalla.
“Secara hukum, PT Hadji Kalla adalah pemilik sah lahan itu. Karena masih ada dua perkara hukum yang belum tuntas, maka eksekusi belum bisa dilakukan,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah, kata Nusron, tidak ingin terjadi tindakan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik baru di lapangan.
Sengketa ini menjadi sorotan setelah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terbuka mengecam langkah Lippo Group yang disebutnya telah “memainkan” lahan seluas 16,5 hektare di kawasan Tanjung Bunga.
JK menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk rekayasa dan memperingatkan agar pihak swasta tidak semena-mena terhadap aset yang sudah dimiliki sah.
(Hariadi)






