Friday, April 25, 2025

Creating liberating content

KI Sulsel Gelar Sidang...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi...

Sengketa Informasi di Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan...

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar....

L-Kompleks dan Perak Kembali...

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
HomeGovernmentPoliceMerebak Dugaan Manipulasi...

Merebak Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar  | Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 diduga masih menyimpan berbagai macam persoalan, salah satu yang mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) adalah Proses penerimaan siswa yang melalui jalur Zonasi.

Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti mengakali sistem zonasi pada saat anak ingin masuk sekolah, memalsukan data kematian agar dapat menikah kembali, memalsukan data untuk tujuan penerimaan bantuan sosial atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya

Ruslan Rahman selalu sekretaris jendral (sekjen) L-Kompleks yang ditemui di bilangan jalan Veteran, Makassar mengatakan, berdasarkan temuan dan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan manipulasi dokumen negara melalui data kependudukan yang dilakukan oleh sekian banyak peserta didik yang dinyatakan lolos pada seleksi PPDB tahun 2022 ini, Selasa (10/08/2022).

Temuan L-Kompleks pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) Makassar, yakni ditemukan dugaan manipulasi data kependudukan berupa menempatkan keterangan palsu pada Kartu Keluarga, dimana ditemukan setidaknya beberapa nama siswa yang lolos seleksi pada SMAN 2 Makassar yang menempatkan alamatnya radius kurang lebih beberapa ratus meter dari SMAN 2 Makassar namun setelah ditelusuri lebih jauh ditemukan dugaan bahwa siswa tersebut adalah masih berdomisili pada beberapa daerah yang jangkauan Radiusnya tidak memungkinkan untuk lolos pada PPDB 2022 untuk Jalur Zonasi, namun pada saat verifikasi berkas tetap dinyatakan lolos Jalur Zonasi oleh pihak SMAN 2 Makassar.

Akibat perbuatan meloloskan proses verifikasi data para peserta didik baru yang diduga menempatkan keterangan palsu pada Kartu Keluarga, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta dan pasal 94, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta selanjutnya diatur juga sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya akibat perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian negara, dimana siswa yang diloloskan tersebut akan menerima anggaran dana BOS, sementara persyaratan administrasinya diduga maladmistrasi hal berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Produk Kosmetik WG Diduga Tidak Miliki Izin Edar, GCW Desak Polda Usut Tuntas

Ruslan Rahman lanjut mengatakan, berdasarkan temuan itu, L-Kompleks akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera mendesak Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar agar secepatnya mendiskualifikasi siswa yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Surat Pernyataan Orang Tua Siswa dan Siswa itu sendiri yang menandatangani Surat pernyataan pada saat Verifikasi Data Faktual waktu mendaftar pada PPDB 2022 lalu yang mana pada Surat pernyataan tersebut isinya kurang lebih seperti:

Menyatakan bahwa:
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan Calon Peserta Didik tersebut diatas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia pula mempertanggungjawabkan secara hukum.

See also  Diduga Polres Gowa Ragu Tetapkan Anggota DPRD Gowa Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Dari hasil penelusuran L-Kompleks terdapat sedikitnya 26 data siswa yang diduga memanipulasi data kependudukan agar dapat dengan mudah lolos pada PPDB Online 2022 ke SMAN 2 Makassar dari 196 siswa yang lolos PPDB Online 2022 untuk Jalur Zonasi. Dan indikasi itu makin menyeruak dengan fakta bahwa sebanyak 196 Lulusan Siswa SMP mendadak menempati alamat dengan radius paling jauh 715,52 meter dari SMAN 2 Makassar.

Lebih lanjut Ruslan Rahman mengatakan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa/memvalidasi kebenaran seluruh dokumen data siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2022 pada SMAN 2 Makassar dan apabila temuan L-Kompleks tersebut ada benarnya maka Ruslan Rahman mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar dan Operator yang memverifikasi dokumen tersebut.

See also  Apel Gelar Pasukan Lilin-2020, Digelar Mapolres Sinjai

L-Kompleks selanjutnya akan mengumpulkan bahan dan keterangan serta alat bukti untuk beberapa sekolah lagi, diantaranya SMAN 5 Makassar, SMAN 17 Makassar dan tidak menutup kemungkinan kasus lain yang ditemukan pada saat melakukan investigasi dan segera membongkar semua kebobrokan yang diduga terjadi pada pelaksanaan PPDB Online 2022.

Dan selanjutnya L-Kompleks akan segera melakukan pelaporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar, Muhammad Asrar yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait dugaan Pemalsuan Keterangan/menempatkan keterangan Palsu pada Dokumen Kependudukan yang terjadi pada saat Proses PPDB 2022 pada SMAN 2 Makassar.

“Semua siswa yg lolos mendaftar di SMAN 2 Makassar menggunakan dokumen yang sesuai dengan syarat yang tertera pada juknis PPDB dan operator hanya memverifikasi berkas yang sesuai dengan syarat tersebut, ” tulis Asrar.

Dan juga Ketua Panitia PPDB 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Harpansa, MM yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyampaiakan, “yang bisa jawab adalah sekolah”. Lanjut Harpansa yang menjawab konfirmasi melalui WA menyatakan, “Klu ada surat dr dukcapil bhw ybs melakukan melakukan manipulasi data kependudukan maka kita akan tindak lanjuti”.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dinas Provinsi Sulawesi Selatan, Asqar, SE, MM yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut hingga berita ini ditayangkan, juga belum menanggapinya. (Tim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

KI Sulsel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Informasi dan 9 SKPD Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah...

Sengketa Informasi di Makassar Memasuki Sidang: 9 SKPD Dilaporkan Ruslan Rahman

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sulsel (KIP Sulsel) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Kamis pekan ini, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Laporan...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022. Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya...

L-Kompleks dan Perak Kembali Kritisi SPMB Tahun Ini

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut. Koordinator Divisi Pengaduan...

Annar Sampetoding, Tersangka Kasus Uang Palsu Ditahan JPU Kejari Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025). Sebelumnya, JPU Kejari...

Kejati Tetapkan Dirut PT.KIP Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar 2020-2021

Surat-Kabar, Makassar | Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun  2020-2021, Selasa (08/04/2025). Adapun...

L-Kompleks Rencana Akan Segera Melaporkan Dugaan Proyek Fiktif Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 800 juta...

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.