Surat-Kabar.com | Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mahkamah menilai norma tersebut berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kritik dan mengancam kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
“Menimbang dan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk penyebarluasan ekspresi yang dinilai menghina kepada publik.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertanyakan dasar perlindungan pidana terhadap lembaga negara sebagai objek penghinaan. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
“Lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai marwah dan martabat lembaga negara semestinya dijaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara baik, bukan dengan membatasi kritik masyarakat.
Menurut Mahkamah, pemerintah dan lembaga negara justru harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.
Mahkamah kemudian menyoroti potensi penafsiran subjektif dalam penerapan pasal tersebut. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, ekspresi politik, maupun pendapat warga.
Menurut Mahkamah, ketentuan itu juga berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara terbuka.
Kondisi tersebut, menurut Mahkamah, dapat mengancam sejumlah hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Hak-hak tersebut dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat, aspirasi masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya,” kata Adies.
Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh sembilan orang, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran luas dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan bentuk penyampaian pendapat lainnya dengan perbuatan pidana.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 241 KUHP yang mengatur penyebarluasan ekspresi yang dianggap menghina melalui berbagai media, termasuk teknologi informasi. Ketentuan tersebut dinilai memperluas potensi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Dengan putusan ini, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
(Hariadi)






