Surat-Kabar.com – Sulbar | Seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial AAF (21), karyawan sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) dini hari, dan menyeret nama Bripda TW (21), anggota Polsek Kalumpang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju membenarkan keterlibatan oknum tersebut. Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan Bripda TW diduga ikut menganiaya korban bersama dua rekannya di depan lokasi hiburan malam tersebut.
“Benar, salah satu yang diduga terlibat adalah anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri ketika hendak diamankan,” ujar Herman kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bripda TW sudah tidak masuk dinas sejak sepekan terakhir. Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Selasa malam, ketika personel Propam Polresta Mamuju mendatangi rumah kos yang bersangkutan. Namun TW berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
“Personel Propam sudah mendatangi kosnya, tapi yang bersangkutan kabur sebelum ditangkap,” kata Herman.
Sementara itu, dua pelaku lain yang turut terlibat dalam pengeroyokan telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju. Keterangan keduanya tengah didalami untuk mengungkap peran masing-masing.
“Dua pelaku lainnya telah diamankan dan sudah diperiksa oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Herman.
Peristiwa bermula ketika korban AAF menegur seorang pengunjung yang diduga mabuk dan membuat keributan di dalam tempat hiburan malam tersebut. Teguran itu justru berujung fatal. Tak lama setelahnya, korban dipanggil keluar dan dikeroyok oleh beberapa orang di depan lokasi.
Aksi brutal itu terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi bukti kunci bagi polisi untuk mengidentifikasi para pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Polresta Mamuju menegaskan tidak akan memberi ruang bagi anggota kepolisian yang mencoreng institusi dengan tindakan pidana. “Pimpinan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri,” tegas Herman.
(Nendra)






