Surat-Kabar.com | Makassar – Kasus dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencuat. Kali ini, penyidik menetapkan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Keduanya bukan orang biasa, seorang oknum purnawirawan TNI dan seorang oknum aparatur sipil negara.
Polisi menilai keduanya berperan dalam dugaan penyelewengan dana perjalanan yang mengancam keberangkatan puluhan jemaah.
Tersangka adalah Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan istrinya Hj Ariani Susanti (50), ASN. Keduanya kini ditahan oleh penyidik Polres Gowa.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata mengatakan penyelidikan kasus tersebut berlangsung sekitar empat bulan.
“Penyelidikan cukup panjang. Kami bahkan tiga kali ke Malang untuk memeriksa para pelaku,” ujar Nova, Jumat (20/2/2026).
“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.”
Perkara ini bermula pada Juni 2025 di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Korban awalnya diajak bekerja sama membuka cabang biro perjalanan haji dan umroh Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar – Gowa.
Korban diminta mencari jemaah sekaligus menyetorkan dana keberangkatan kepada travel milik tersangka.
Dalam prosesnya, korban berhasil menghimpun 46 calon jemaah umroh dan satu calon jemaah haji. Namun sekitar sepekan sebelum keberangkatan, dana yang telah disetor diduga tidak lagi tersedia.
Polisi menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.
Agar keberangkatan jemaah tidak batal, korban akhirnya menutup seluruh biaya perjalanan menggunakan uang pribadi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa pada Oktober 2025.
Perkara ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik biro perjalanan umroh di daerah, yang berulang kali menimbulkan korban dengan pola serupa: penghimpunan dana, janji keberangkatan, lalu dana tak tersedia menjelang jadwal.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
(Mahar)






