Surat-Kabar, Riau | Tidak lama berselang dari penangkapan 2 orang pelaku penampung, pengolah dan pemurni Emas hasil Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ketaping Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 10 September lalu.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Selasa 15 September 2020 kembali menangkap 1 orang pelaku yang beroperasi Desa Titian Dodang, Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
RH (31 thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut.
“Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing,” terang Henky.
Menurut Henky, Masih adanya para Pelaku Bakar Emas hasil PETI Dompeng, akan membuat para pelaku PETI Dompeng Emas terdorong untuk melakukan aktifitas yang melanggar hukum tersebut.
“Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya,” tutur Henky.
Atas perbuatannya, kata Henky, pelaku RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara. (Anhar Rosal)