Surat-Kabar, Makassar | Mengambil kesempatan dalam kesempitan itulah kata yang pantas disematkan ke DPRD Kota Makassar. Tidak hanya menggunakan nama pribadi, mereka secara terang-terangan menggunakan nama komisi bahkan unsur pimpinan DPRD Kota Makassar.
Hal ini ditengarai sengaja dilakukan seiring sudah dekatnya Pilcaleg. Alhasil, para oknum anggota DPRD Kota Makassar berlomba-lomba memasukkan siswa titipan atau istilah masuk dengan cara ilegal atau Lewat Jendela (Letjen) dengan dalih anak atau keluarga konstituennya.
Selain sudah melanggar, kegiatan ini juga sudah mencoreng dunia pendidikan di kota Makassar. Sehingga diduga adanya pelanggaran hukum dalam hajatan pendidikan sekali setahun ini.
Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK di lapangan menemukan beberapa surat disposisi dari internal DPRD Kota Makassar. Alhasil, sumber informasi mengatakan sudah ada 4 SMP yang melebihi kapasitas akibat dari surat disposisi rekomendasi tersebut. Diantaranya, SMPN 8 Makassar, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 3 Makassar.
“Kami pastikan kondisi ini sangat merusak tatanan pendidikan di Kota Makassar. Belum lagi jika kami temukan alasan konstituen namun ternyata mereka berbayar di tim suksesnya,” ucap Mahmudin Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Jumat (07/07/2023).
Pihaknya segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data di lapangan dan akan mempublis oknum-oknum DPRD yang merusak tatanan pendidikan tersebut.
“Kami akan publis oknum-oknum tersebut, agar masyarakat tidak memilih orang-orang seperti itu,” jelas Mahmudin.
Mahmudin juga akan melaporkan dugaan punglinya ke penegak hukum jika ditemukan siswa atau orang tua berbayar.
“Kami sayangkan Kadis Pendidikan Makassar tidak konsisten, harusnya dengan semangat revolusi pendidikan yang digaungkan. Kadis harus tegas berani menolak keinginan DPRD apalagi sampai ada titipan menumpuk di sekolah tertentu,” terangnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan, menolak dan tidak boleh memaksakan kehendak untuk memilih sekolah yang berlebih kapasitasnya.
“Silahkan pilih sekolah di sekitarnya yang memang kurang pendaftarnya. Jika tidak bisa SMPN 6 ada SMPN 53 yang bisa menampung, begitu juga di SMPN 13 bisa ke SMPN 21,” ungkapnya.
Muhyiddin juga menegaskan, walaupun dari DPRD kami tetap tolak jika sekolah yang dituju sudah tidak bisa menampung karena adanya batasan jumlah.
Kebijakan Kadis Pendidikan tersebut lantas ditentang dan mendapatkan tanggapan protes oleh Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman.
“Apapun alasannya dan dengan dalih apapun untuk menerima siswa di luar juknis atau menerima siswa titipan itu ilegal titik, mau di sekolah manapun itu. Jadi kami tetap akan memperkarakan ini secara hukum,” tegasnya.
Ruslan mengatakan, kebijakan dan Sikap Kadis Pendidikan ini dapat mengebiri sekolah-sekolah swasta yang ada di kota Makassar.
“Stop mencari alasan, kalau tidak lulus di negeri solusinya sekolah swasta. Persoalan dia tidak lulus di negeri berarti itu resiko siswa yang bersangkutan tidak daftar di sekolah yang sesuai kapasitas dan kemampuannya,” pungkasnya.
lanjut Ruslan, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto harus mengsikapi hal ini dengan memerintahkan agar seluruh siswa yang masuk lewat jendela harus dikeluarkan dan bila Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin tidak melakukan tindakan maka sebaiknya Wali Kota mencopot jabatannya.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, apabila sekolah kekurangan siswa untuk menutupi kuoata sekolahnya, maka sebaiknya yang diterima berdasarkan urutan kelulusan dan bukan berdasarkan surat sakti anggota DPRD.
Ruslan juga mempermasalahkan sistem aplikasi PPDB yang tidak sesuai asas transparan. Dimana pihaknya tidak melihat sajian PPDB yang dapat diakses seluruh masyarakat, berarti tidak ada keterbukaan informasi publik disini. (**)