Surat-Kabar.com – Makassar | Pembangunan Stadion Sudiang, salah satu proyek andalan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali tersendat. Persoalan hukum lama terkait pembebasan lahan kembali mencuat setelah pemilik tanah menagih sisa pembayaran senilai sekitar Rp18 miliar yang belum juga dilunasi pemerintah daerah.
Kuasa hukum pemilik lahan, dr. Agus Bustan, Asher Tumbo, menegaskan bahwa sengketa tanah di kawasan GOR Sudiang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar yang telah melalui seluruh tahapan hukum, termasuk peninjauan kembali (PK).
“Sudah ada putusan pengadilan dan penetapan eksekusi, yakni Penetapan Nomor 525/2023. Bahkan pengadilan sudah menyurati pemerintah agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran,” kata Asher di Makassar, Selasa (21/10/2025).
Asher menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa mencakup sekitar 20.000 meter persegi dan disepakati akan dibayar dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp10 miliar telah dibayarkan pada Desember 2024, sedangkan tahap kedua yang semestinya dibayarkan pada Maret 2025 hingga kini belum direalisasikan.
“Setelah kami cek, ternyata sisa pembayaran itu belum dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun ini. Kami sangat menyayangkan, padahal semua proses hukum sudah final dan dimenangkan klien kami,” ujarnya
(Mahar)






