Surat-Kabar.com | Makassar – Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bripda Pirman, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya rekan sesama polisi hingga tewas.
Korban adalah Bripda Dirja Pratama. Kematian Dirja menjadi puncak dari kekerasan internal yang seharusnya tak pernah terjadi di tubuh aparat penegak hukum.
Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/3/2026).
Ketua Majelis Etik yang juga Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyatakan terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran itu dinilai berkaitan langsung dengan tindakan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Zulham saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai tindakan Bripda Pirman bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan perbuatan serius yang mencederai integritas institusi. Kekerasan antaranggota menunjukkan adanya problem kultur dan pengawasan internal yang patut dipertanyakan.
Sidang etik ini merupakan proses internal. Namun, perkara pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pemecatan administratif tak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
(Anri S)






