Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Tim penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (17/11/2025). Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit rumah di wilayah Jabodetabek berikut dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Seluruh aset itu disita dari pihak swasta karena diduga kuat diperoleh dari praktik korupsi pengelolaan kuota haji,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan penegakan hukum sekaligus upaya awal pemulihan kerugian negara.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji kini telah masuk fase penyidikan. KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Upaya penggalian informasi juga dilakukan melalui penggeledahan sejumlah lokasi penting, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Penyimpangan kuota haji menjadi fokus utama penyidikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk jalur reguler.
Dengan tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi, mestinya 18.400 jemaah masuk jalur reguler dan 1.600 jalur khusus.
Namun, alokasi dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota secara seimbang: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—penyimpangan yang kini menjadi salah satu titik krusial penyidikan KPK.
(Hariadi)






