Surat-Kabar.com | Palu – Kejaksaan Negeri Palu segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Kota Palu ke pengadilan.
Meski berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memberi sinyal perkara tersebut masih berpotensi berkembang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, mengatakan pelimpahan tahap dua sebenarnya dijadwalkan berlangsung pekan ini, namun proses itu tertunda karena salah satu tersangka, MAD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam kondisi sakit.
“Ya, kemarin mau dilimpahkan atau P21, tapi PPK sakit,” kata Junaedi, Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni MZW selaku Direktur CV Refans’s Pratama, H sebagai pelaksana lapangan perusahaan tersebut, dan MAD selaku PPK pada Dinas Pendidikan Kota Palu.
Ketiganya dinilai memiliki peran dalam proyek pengadaan mobiler yang kini masuk tahap penuntasan penyidikan. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, perkara itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, penanganan perkara sejauh ini baru menyasar pihak rekanan dan pejabat teknis kegiatan. Sementara itu, dalam proses penyidikan muncul informasi bahwa pelaksanaan proyek disebut melibatkan mekanisme koordinasi di internal dinas.
Menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, Junaedi mengatakan penyidik masih menunggu perkembangan fakta dalam persidangan.
“Kita akan lihat fakta persidangan seperti apa,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan peluang pengembangan perkara masih terbuka. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, fakta persidangan kerap menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam proses pengadaan, pengawasan, maupun pengambilan kebijakan.
Karena itu, persidangan perkara mobiler Dinas Pendidikan Kota Palu diperkirakan tidak hanya menguji peran tiga tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga membuka kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Palu sendiri belum merinci lebih jauh potensi pengembangan perkara maupun kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain. Namun, dengan pelimpahan perkara yang tinggal menunggu kondisi tersangka MAD, perhatian kini tertuju pada jalannya sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.
(Aditya)






