Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menuai sorotan pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SMA dan SMK yang mulai dibuka hari ini tanggal 5 Juni 2023 sebagai tahap sosialisasi.
Disdik Sulsel telah menyiapkan infrastruktur IT dengan menggandeng perusahaan provider sebagai operator aplikasi PPDB online. Namun sangat disayangkan, fakta di lapangan berkata lain.
Hari ini sejatinya dimulai pelaksanaan PPDB online, tapi operator yang sudah terikat kontrak tidak mampu memberikan servis pelayanan sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan diperkirakan sebesar Rp 2 Miliar.
Dimana, diduga perusahaan provider aplikasi yang ditunjuk Disdik Sulsel belum bisa bekerja sesuai harapan masyarakat. Alhasil, seluruh calon siswa baru tidak dapat melakukan pendaftaran akun sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak Disdik Sulsel.
Satu diantara orang tua calon siswa baru mengatakan, sampai saat ini dirinya belum bisa melakukan pendaftaran akun untuk anaknya dikarenakan pihak operator provider belum mengirimkan kode OTP ke email yang bersangkutan.
“Bagaimana ini Pak, belum adapi terkirim kodenya. Kami juga tidak tahu harus mengadu kemana,” ucap salah satu orang tua calon siswa baru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Mahmudin mengatakan, timbul kecurigaan dugaan kongkalikong lagi pada pada perusahaan yang ditunjuk sebagai operator rekanan pelaksana PPDB tahun ini.
“Ini perusahaan operator selaku rekanan tidak siap, kami menduga perusahaan ini terkesan dipaksakan. Kita kawal sejauh mana progres kerjanya,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Warkop 99 Jl. Veteran Selatan, Senin (05/06/2023).
Lanjut Mahmudin, kalau dari awal tidak beres kita sisa tunggu bagaimana kedepannya dan seperti apa alasannya.
“Jelas ini tidak profesional, kami minta Kadis, PPK, PPTK dan Ketua Panitia PPDB dievaluasi Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan ketidakprofesionalan rekanan operator dan pihak Disdik Sulsel.
“Ini adalah temuan yang bisa berujung pidana yang dilakukan rekanan maupun pelaksana kegiatan. Sudah menyalahi kelayakan dan tidak memenuhi syarat kualifikasi pekerjaan namun kenapa bisa dimenangkan/ditunjuk,” jelasnya.
Lanjut Ruslan, kami dari kawan-kawan penggiat LSM dan pemerhati pendidikan akan melakukan upaya hukum sembari mengumpulkan data dan baket temuan di lapangan.
“Jangan sampai berakhir di penegak hukum seperti PPDB tahun kemarin dimana laporan kasus tersebut sampai hari ini masih bergulir di Polda Sulsel,” pungkasnya. (**)