Surat-Kabar.com | Tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema paruh waktu.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu. Pegawai paruh waktu tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada besaran gaji dan tanggung jawab. Jam kerja dan beban tugas pegawai paruh waktu akan menentukan upah yang diterima. Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan ketentuan:
-
PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit setara penghasilan saat menjadi pegawai honorer, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
-
Gaji tidak ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
-
PPPK paruh waktu berpotensi memperoleh penghasilan tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan instansi.
Sebagai referensi, berikut rangkuman upah minimum PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia:
1. Sumatera
-
Aceh: Rp 3.685.615
-
Sumatera Utara: Rp 2.992.595
-
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
-
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
-
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
-
Riau: Rp 3.508.775
-
Lampung: Rp 2.893.069
-
Bengkulu: Rp 2.670.039
-
Jambi: Rp 3.234.533
-
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
2. Jawa
-
Banten: Rp 2.905.119
-
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
-
Jawa Barat: Rp 2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
-
Jawa Timur: Rp 2.305.984
-
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
3. Kalimantan
-
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
-
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
-
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
-
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
-
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
4. Sulawesi
-
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
-
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
-
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
-
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
-
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
-
Bali: Rp 2.996.560
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
-
Gorontalo: Rp 3.221.731
-
Maluku Utara: Rp 3.408.000
-
Maluku: Rp 3.141.699
6. Papua
-
Papua: Rp 4.285.848
-
Papua Barat: Rp 3.615.000
-
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
-
Papua Tengah: Rp 4.285.846
-
Papua Selatan: Rp 4.285.850
-
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Dengan skema ini, tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk mengabdi sebagai ASN, sambil menyesuaikan jam kerja dan upah sesuai ketentuan pemerintah daerah.






