Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025).
Dalam laporan yang disampaikan pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar, L-Kompleks menduga adanya potensi mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pihak L-Kompleks meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa apakah proyek ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain dugaan mark up, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menyebut jika Proyek pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dilaksanakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai kontrak Rp 1.887.636.087,- tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir 2024.
“Harusnya sudah selesai akhir tahun, namun kontraktor diberikan tambahan waktu sampai tahun 2025, tapi alhasil temuan kami dilapangan, progres pekerjaan hingga Desember 2024 baru mencapai sekitar 60% hingga 70%. Ditambah lagi” singkat Ruslan, Jumat (14/03/2025).
Lebih lanjut, L-Kompleks menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini, yang mencapai Rp 1.887.636.087,-. Berdasarkan estimasi harga pasaran, biaya pembangunan lapangan mini soccer dengan rumput sintetis biasanya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran proyek ini jauh melebihi biaya pasar yang seharusnya.
“Sebagai perbandingan, pembangunan lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya hanya membutuhkan biaya Rp 600 juta hingga Rp 900 juta, sementara lapangan mini soccer yang dibangun itu hanya seluas 485 M2” tambah Ruslan.
Ruslan juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman) untuk segera mencopot Kadisdik Sulsel dan seluruh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Meskipun telah dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (13/03/2025), pesan yang dikirimkan hanya dibaca (centang 2 hijau) tanpa ada balasan.
Laporan ini kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran terkait potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut. (arn)