Surat-Kabar.com | Praktik mempidanakan wartawan kini resmi dipagari konstitusi, Mahkamah Konstitusi memutuskan sanksi pidana dan perdata hanya boleh diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh, menutup jalan pintas aparat menggunakan UU ITE, Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Senin (19/1/2026), itu menegur praktik aparat penegak hukum yang kerap melompati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Selama lebih dari dua dekade, Pasal 8 UU Pers hanya memuat satu kalimat normatif: wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun norma itu kerap tak berdaya menghadapi pasal pidana, gugatan perdata, hingga jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekosongan batasan tersebut, menurut MK, justru memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan. Perlindungan hukum yang bersifat afirmatif, kata dia, bukan privilese, melainkan instrumen konstitusional untuk menghadirkan keadilan substantif.
Mahkamah mengkritik penggunaan hukum pidana dan perdata terhadap karya jurnalistik yang sah. Instrumen hukum tersebut kerap berubah fungsi menjadi alat pembungkam kritik. Ketika pemberitaan dibalas dengan laporan polisi, yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik atas informasi.
Putusan ini membawa implikasi langsung bagi polisi dan jaksa. Kepolisian tidak lagi memiliki dasar konstitusional untuk memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa lebih dulu melewati Dewan Pers. Bagi kejaksaan, dakwaan pidana yang disusun tanpa membuktikan bahwa mekanisme UU Pers telah dijalankan berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan di persidangan.
Mahkamah juga memberi pesan kepada hakim agar tidak semata-mata membaca pasal pidana atau perdata, melainkan menguji apakah sengketa tersebut merupakan sengketa pers dan apakah mekanisme hak jawab serta penilaian Dewan Pers telah ditempuh. Jika tidak, perkara dapat dinilai prematur.
Implikasi paling sensitif menyasar UU ITE. MK secara implisit menutup praktik menjadikan UU ITE sebagai jalan pintas membungkam pers. Delik-delik dalam UU ITE tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri terhadap karya jurnalistik. UU Pers ditegaskan sebagai lex specialis yang harus didahulukan.
Meski demikian, MK menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan itu hanya berlaku sepanjang kerja jurnalistik dijalankan secara sah dan beretika. Namun, selama syarat itu terpenuhi, negara wajib mencegah segala bentuk tekanan dan tindakan represif.
Mahkamah juga menyoroti masih maraknya wartawan yang diproses hukum akibat karya jurnalistiknya. Fenomena ini dinilai mencerminkan kuatnya kecenderungan kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu, Dewan Pers ditegaskan sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers dan bagian dari pendekatan restorative justice. Sanksi pidana dan perdata hanya boleh ditempuh sebagai jalan terakhir. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama,” tegas Guntur.
Permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Namun putusan ini tidak diambil secara bulat. Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Meski begitu, pesan putusan ini jelas, kriminalisasi pers bukan lagi wilayah abu-abu. Aparat penegak hukum kini dibatasi rambu konstitusional menyentuh wartawan tanpa melewati Dewan Pers berarti mempertaruhkan kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
(Hariadi)






