Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalRekayasa Kuota Haji...

Rekayasa Kuota Haji Tambahan: Jejak Pengondisian Yaqut hingga Dugaan Fee ke Travel

Surat-Kabar.com | Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga melakukan serangkaian pengondisian dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut langkah itu dimulai dari perubahan aturan pembagian kuota hingga dugaan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.

Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan awal, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun komposisi itu berubah. Kuota tambahan justru dibagi sama rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Menurut KPK, perubahan tersebut terjadi setelah Yaqut memberi arahan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Instruksi itu disampaikan setelah Yaqut bertemu Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Hilman diminta menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai skema pengusulan kuota tambahan dengan pembagian 50:50. Ia juga diperintahkan membuat simulasi perhitungan untuk menjadi dasar perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.

See also  BGN Setop Sementara Makan Bergizi Gratis Awal 2026

Pada akhir Desember 2023, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan itu menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Setelah keputusan itu terbit, Yaqut diduga menggerakkan jaringan internalnya untuk menarik fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia disebut memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara haji khusus.

Perintah itu diteruskan kepada pejabat Kementerian Agama saat itu, Rizky Fisa Abadi, yang menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

Menurut KPK, Rizky kemudian menentukan jatah kuota bagi 54 PIHK yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui skema percepatan haji khusus.

See also  DPP Golkar Tunjuk Muhidin M Said sebagai Plt Ketua Golkar Sulsel

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Memasuki 2024, komunikasi kembali dilakukan melalui Direktur Pelayanan Haji Ditjen PHU, M Agus Syafi’i. Dalam skema itu, setiap jemaah haji khusus yang ingin memperoleh kuota tambahan dikenakan biaya tambahan.

KPK menyebut nilai yang dipatok sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta per jemaah. Uang tersebut disebut sebagai fee atau commitment fee agar jemaah bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus yang dikenal dengan istilah kuota T0 atau TX.

Tak berhenti di situ. Ketika DPR mulai menyoroti pelaksanaan haji 2024 dan membentuk panitia khusus, kubu Yaqut disebut berupaya melakukan pendekatan.

Menurut Asep, ada dugaan upaya pemberian uang kepada anggota Panitia Khusus Haji DPR. Namun tawaran tersebut ditolak.

“Memang ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

See also  KPK Endus Aroma Korupsi di Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Beri Keterangan

Nilai yang ditawarkan disebut mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu diduga berasal dari pengumpulan dana di kalangan asosiasi biro travel haji setelah muncul kabar DPR akan membentuk Pansus Haji pada pertengahan 2024.

Belakangan, staf Yaqut disebut memerintahkan agar dana yang telah terkumpul dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun KPK menyatakan sebagian dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan.

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep.

KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026,” kata Asep.

Yaqut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.