Surat-Kabar.com | Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga melakukan serangkaian pengondisian dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut langkah itu dimulai dari perubahan aturan pembagian kuota hingga dugaan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan awal, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun komposisi itu berubah. Kuota tambahan justru dibagi sama rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Menurut KPK, perubahan tersebut terjadi setelah Yaqut memberi arahan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Instruksi itu disampaikan setelah Yaqut bertemu Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Hilman diminta menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai skema pengusulan kuota tambahan dengan pembagian 50:50. Ia juga diperintahkan membuat simulasi perhitungan untuk menjadi dasar perubahan komposisi kuota tambahan tersebut.
Pada akhir Desember 2023, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan itu menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Setelah keputusan itu terbit, Yaqut diduga menggerakkan jaringan internalnya untuk menarik fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia disebut memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara haji khusus.
Perintah itu diteruskan kepada pejabat Kementerian Agama saat itu, Rizky Fisa Abadi, yang menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Menurut KPK, Rizky kemudian menentukan jatah kuota bagi 54 PIHK yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui skema percepatan haji khusus.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Memasuki 2024, komunikasi kembali dilakukan melalui Direktur Pelayanan Haji Ditjen PHU, M Agus Syafi’i. Dalam skema itu, setiap jemaah haji khusus yang ingin memperoleh kuota tambahan dikenakan biaya tambahan.
KPK menyebut nilai yang dipatok sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta per jemaah. Uang tersebut disebut sebagai fee atau commitment fee agar jemaah bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus yang dikenal dengan istilah kuota T0 atau TX.
Tak berhenti di situ. Ketika DPR mulai menyoroti pelaksanaan haji 2024 dan membentuk panitia khusus, kubu Yaqut disebut berupaya melakukan pendekatan.
Menurut Asep, ada dugaan upaya pemberian uang kepada anggota Panitia Khusus Haji DPR. Namun tawaran tersebut ditolak.
“Memang ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.
Nilai yang ditawarkan disebut mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu diduga berasal dari pengumpulan dana di kalangan asosiasi biro travel haji setelah muncul kabar DPR akan membentuk Pansus Haji pada pertengahan 2024.
Belakangan, staf Yaqut disebut memerintahkan agar dana yang telah terkumpul dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun KPK menyatakan sebagian dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan.
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep.
KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026,” kata Asep.
Yaqut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Hariadi)






