Surat-Kabar.com | Palu – Ribuan penambang rakyat Poboya turun ke jalan dan mengepung Kantor DPRD Kota Palu hingga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026).
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga atas mandeknya penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) serta belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah bertahun-tahun diperjuangkan masyarakat.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya memadati Jalan Sam Ratulangi, Palu. Puluhan dump truk, kendaraan roda dua, hingga mobil pribadi berjejer di sepanjang ruas jalan. Spanduk tuntutan dibentangkan, menegaskan desakan agar negara hadir mengakui keberadaan penambang rakyat.
Aksi ini telah diberitahukan secara resmi kepada aparat. Dalam surat yang ditandatangani Koordinator Lapangan Agus Salim, massa memulai long march dari Tugu Pertigaan Poboya, melintasi sejumlah ruas jalan utama kota, sebelum menuju DPRD Kota Palu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan berlanjut ke Kantor PT CPM di Poboya.
Dalam orasi bergantian, massa menilai kebijakan pertambangan di Poboya selama ini timpang. Penambang rakyat terus berada dalam posisi rentan, sementara perusahaan pemegang kontrak karya dinilai tetap leluasa menguasai wilayah tambang.
Perwakilan Lembaga Adat Poboya, Herman Pandejori, menyebut perjuangan warga tidak semata soal ekonomi. Ia menegaskan masyarakat adat tengah mempertahankan hak historis atas tanah dan gunung yang sejak lama menjadi ruang hidup leluhur mereka.
“Jauh sebelum kontrak karya perusahaan ada, masyarakat Poboya sudah hidup dan beraktivitas di kawasan ini,” kata Herman.
Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam semestinya berpijak pada kearifan lokal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Herman menilai kehadiran CPM selama ini lebih banyak menyisakan janji.
“Yang dirasakan warga hanya penguasaan konsesi,” ujarnya.
Tokoh Front Pemuda Kaili Sulawesi Tengah, Amir Sidiq, menyebut syarat pengusulan WPR sejatinya telah dipenuhi, baik dukungan masyarakat maupun kelengkapan administrasi. Namun penetapannya terus berlarut. “Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tanpa kepastian,” katanya.
Nada serupa disampaikan Sofyar, tokoh masyarakat lingkar tambang Poboya. Ia menilai perjuangan penciutan konsesi CPM dibiarkan menggantung, sementara penambang rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum.
“Warga tidak ingin selamanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri,” ujarnya.
Sofyan, perwakilan warga lainnya, menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada penambang rakyat sebagai perusak lingkungan. Menurut dia, cap tersebut mengabaikan ikhtiar panjang masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan.
Di depan DPRD Kota Palu, Agus Salim menegaskan tuntutan utama warga adalah pengakuan hukum. “Kami ingin bekerja secara tertib dan bertanggung jawab. Tanpa izin, kami terus dicap ilegal,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli menyatakan lembaganya menerima aspirasi tersebut dan berjanji meneruskannya kepada pemerintah daerah.
“Aspirasi warga Poboya akan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir tertib.
(Aditya)






