Surat-Kabar.com – Enrekang | Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi tekanan fiskal serius. Imbas dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp134 miliar, Pemkab kini mempertimbangkan langkah ekstrem: pemutusan kontrak terhadap 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disebut sebagai opsi terakhir untuk menjaga stabilitas keuangan daerah pada 2026. Pasalnya, selain berkurangnya dana pusat, Enrekang juga masih menanggung kewajiban pembayaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp60 miliar yang jatuh tempo tahun depan.
“Benar, ada pembahasan terkait kemungkinan pemutusan kontrak bagi PPPK yang direkrut pada periode 2021–2022,” kata Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Langkah tersebut, jika terealisasi, akan menjadi preseden baru dalam tata kelola aparatur di tingkat daerah. Sebab, ribuan PPPK yang direkrut pada masa kepemimpinan Bupati Muslimin Bando merupakan hasil seleksi resmi yang dibiayai dari APBD, dengan kontrak kerja yang semestinya berjalan beberapa tahun ke depan.
(Zulkifli)






