Surat-Kabar.com | Kerugian hingga Rp4 miliar mendorong Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muhammad Amin, menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Gugatan itu diajukan setelah BGN menghentikan sementara operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya di Kabupaten Mamuju sejak 15 Maret 2026.
Amin mengatakan kerugian tersebut berasal dari investasi pembangunan dua dapur Program Makan Bergizi (MBG) beserta biaya operasional yang telah dikeluarkan selama dapur melayani ribuan penerima manfaat.
“Kerugian saya sudah Rp4 miliar,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dua dapur yang dihentikan beroperasi yakni SPPG Mamuju Karema 2 dan SPPG Mamuju Kalukku Kabuloang. Menurut Amin, kedua dapur itu telah beroperasi selama beberapa bulan sebelum menerima surat penghentian sementara dari BGN.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti penghentian tersebut. Hingga kini, status penangguhan belum dicabut meski seluruh poin perbaikan yang diminta BGN, menurutnya, telah dipenuhi.
“Semua item yang menjadi catatan dalam surat suspend itu sudah kami perbaiki,” ujarnya.
Amin menilai penghentian operasional dua dapur MBG itu tidak hanya menyebabkan kerugian miliaran rupiah, tetapi juga berdampak terhadap para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Melalui gugatan di Pengadilan Negeri Mamuju, ia meminta kepastian hukum atas kebijakan penghentian tersebut serta mempertanggungjawabkan kerugian yang dialaminya.
(A.Mus)






