Surat-Kabar.com – Jakarta | Disahkannya Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di perusahaan pelat merah. Regulasi baru ini menghapus status lama direksi dan komisaris yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Dengan aturan tersebut, jajaran direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas BUMN kini diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Konsekuensinya, posisi mereka resmi dipandang sebagai penyelenggara negara di mata hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai revisi UU BUMN memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat peran KPK dalam mengawasi potensi praktik korupsi di sektor BUMN. “UU ini menegaskan kembali keleluasaan KPK dalam melakukan penindakan maupun pencegahan korupsi,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Budi menekankan, kewajiban melaporkan LHKPN menjadi pintu masuk penting untuk mendorong transparansi aset dan menutup celah hukum yang sebelumnya ada. “Sehingga dengan adanya UU ini, pengawasan terhadap pejabat BUMN menjadi lebih jelas,” tambahnya.
Ia juga menyebut langkah ini sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance. “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan, pengawasan, maupun bentuk kolaborasi lainnya demi terciptanya BUMN yang bersih, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Hariadi)






