Surat-Kabar.com – Jakarta | Pengusaha Linda Susanti resmi melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Linda diketahui merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari penyitaan sejumlah aset milik kliennya yang tersimpan dalam safe deposit box di Bank BCA Cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar.
“Awalnya kantor Ibu Linda digeledah oleh pihak KPK. Keesokan harinya klien kami dimintai keterangan (BAP), lalu keesokan harinya lagi Bank BCA menyampaikan adanya pemblokiran. Setelah dicek langsung di BCA Millenia Tebet, diinformasikan secara lisan bahwa blokir dilakukan oleh pihak berwenang,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Deolipa memaparkan sejumlah aset yang hingga kini masih berada dalam penyitaan penyidik KPK, meliputi:
-
Uang tunai SGD 45 juta dalam segel resmi
-
Uang tunai USD 300 ribu
-
Uang tunai 129 ribu Euro
-
Uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia
-
Uang tunai 1 juta dolar Singapura
-
Uang tunai 200 ribu dolar Singapura
-
Uang tunai USD 80 ribu
-
12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dengan surat resmi
-
2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi
-
Sertifikat hak milik tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan
-
Satu kunci apartemen
Menurut Deolipa, sejumlah penyitaan tersebut diduga dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku sehingga menimbulkan kehilangan aset.
“Kami akhirnya melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu sudah kami ajukan pekan lalu. Kepada Satgas Tipidkor juga sudah kami sampaikan adanya dugaan perilaku yang melanggar undang-undang oleh oknum penyidik KPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Linda Susanti menegaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan warisan resmi dari orang tuanya di Australia. Ia menyebut telah menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK namun hingga kini aset belum dikembalikan.
“Aset tersebut merupakan warisan resmi dari orang tua saya di Australia. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” kata Linda.
Ia berharap KPK memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya.
“Saya hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak saya.”
(Hariadi)






