Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroSengketa Informasi Desa...

Sengketa Informasi Desa di Jeneponto, L-Kompleks Soroti Pelabelan Vexatious Request dan Peran Posbakum

Surat-Kabar.com | Jeneponto – Upaya sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto melabeli permohonan informasi publik warga sebagai vexatious request (permohonan yang dianggap mengganggu, berlebihan, atau berniat buruk).

Menuai sorotan dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Praktik tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan penelusuran L-Kompleks, pola pelabelan permohonan informasi sebagai vexatious request terjadi di sedikitnya 10 desa di Jeneponto. Dalam sejumlah kasus, pemerintah desa dinilai lebih mempersoalkan motif pemohon ketimbang memenuhi permintaan dokumen yang diajukan.

Salah satu kepala desa yang dikonfirmasi, Kepala Desa Bululoe, menyebut permohonan informasi yang diajukan warganya bermasalah secara etika. Menurut dia, pemohon meminta dokumen dalam bentuk fotokopi dalam jumlah besar, namun tidak kembali mengambil dokumen tersebut meski telah ditunggu hampir satu bulan.

“Yang datang justru surat keberatan,” ujar Kepala Desa Bululoe, H.Mantariso, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (27/1/2026).

See also  L-Kompleks Ucapkan Selamat Pelantikan Kajari Jeneponto dengan Catatan Penting

Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah berniat menutup informasi publik, termasuk dokumen sejak 2021 hingga sekarang. Namun, pihak desa mengaku berhati-hati karena pemohon dinilai tidak menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi secara rinci.

Terkait penggunaan bantuan hukum, Kepala Desa Bululoe sempat menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun pernyataan tersebut kemudian diralat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Ia menjelaskan kuasa hukum yang digunakan adalah Rosdiana Caya, S.H., dkk, dari Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT), bukan Posbakum.

Di sisi lain, pemohon informasi, Juhaib, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan telah melampirkan identitas diri dan nomor telepon saat mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa.

“Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib merespons permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Sampai batas waktu itu berakhir, tidak pernah ada satu pun pemberitahuan atau panggilan dari aparat desa,” kata Juhaib.

See also  Dua Oknum Legislator Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar

Menurut dia, hingga sengketa informasi bergulir di Komisi Informasi, pemerintah desa tetap tidak memberikan respons. “Yang terjadi bukan komunikasi, melainkan tidak adanya tanggapan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan L-Kompleks. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menilai pelabelan vexatious request tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU KIP tidak memberikan kewenangan kepada badan publik untuk menilai atau menghakimi motif pemohon informasi. Hak atas informasi adalah hak konstitusional warga negara,” kata Ruslan, Sela (27/1/2026).

Ruslan mengingatkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat atau tidak menyediakan informasi publik. Ia menegaskan dokumen perencanaan dan penganggaran desa seperti RPJMDes, RKPDes, Musrenbang Desa, dan APBDes termasuk informasi publik yang wajib dibuka.

See also  Video : Flyover Pantoloan Kota Palu Dikepung Banjir

Terkait alasan perlindungan data pribadi, Ruslan menyebut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak seluruh permohonan informasi. “Dalam praktik hukum, perlindungan privasi dilakukan dengan mengaburkan data tertentu, bukan menutup seluruh dokumen,” ujarnya.

Lebih lanjut, L-Kompleks juga mengungkapkan hasil penelusuran mereka di Pengadilan Negeri Jeneponto yang menunjukkan seluruh tim hukum yang digunakan para kepala desa dalam sengketa informasi tersebut berasal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Posbakum dibentuk untuk membantu warga miskin dan kelompok rentan, bukan untuk membela pejabat publik dalam sengketa yang timbul akibat kebijakan dan tindakan jabatannya,” kata Ruslan.

Surat-Kabar.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Posbakum dan Pengadilan Negeri Jeneponto terkait temuan tersebut.

L-Kompleks mendesak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak hanya memeriksa aspek prosedural, tetapi juga menilai perkara ini sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

(Hrd)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.