Surat-Kabar.com | Jakarta – Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memantik interupsi majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai posisi prajurit berseragam loreng itu mengganggu jalannya persidangan dan kerja jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim kuasa hukum Nadiem tengah membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Ketika pembacaan akan dilanjutkan oleh pengacara lain, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mendadak menghentikan sidang.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” kata Purwanto di hadapan persidangan, Senin (5/1/2025).
Tiga prajurit TNI itu berdiri di area pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara, tepat di depan kursi pengunjung sidang. Posisi tersebut, menurut hakim, tidak hanya menghalangi kamera media, tetapi juga membatasi ruang gerak pengunjung sidang lain.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur,” ujar Purwanto.
Usai ditegur, ketiga prajurit TNI itu mundur ke bagian belakang ruang sidang. Sidang pun kembali dilanjutkan. Hingga berita ini diturunkan, eksepsi terdakwa masih dibacakan.
Masuknya aparat TNI ke ruang sidang perkara korupsi ini terjadi di tengah kerja sama Kejaksaan Agung dengan TNI dalam sejumlah tugas penegakan hukum. Namun, Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui alasan kehadiran prajurit TNI dalam persidangan Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Supriatna, mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan.
“Coba ditanyakan ke JPU-nya,” ujar Supriatna melalui pesan tertulis.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa eks Menteri Pendidikan Era Presiden Jokowidodo Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Melalui eksepsi, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan kliennya dari tahanan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai dakwaan jaksa cacat formil dan materiil. Menurut dia, jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya, seolah menempatkan Nadiem sebagai pelaksana teknis pengadaan.
Ia juga menuding jaksa gagal menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadaan Chromebook, kata dia, tidak pernah ditujukan untuk wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), melainkan hanya untuk sekolah yang memiliki listrik dan akses internet.
“Kebijakan tersebut secara tegas dibatasi dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK September 2020,” ujar Ari.
Tak hanya itu, Ari mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 miliar dinilai menunjukkan asumsi bahwa proyek CDM sama sekali tidak memberi manfaat, tanpa perhitungan selisih harga wajar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan audit perhitungan kerugian negara, meski laporan hasil audit BPKP disebut terbit dua bulan setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, tim kuasa hukum justru mengklaim negara mengalami penghematan hingga Rp 1,2 triliun akibat penggunaan Chromebook. Alasannya, sistem operasi ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi, berbeda dengan Windows yang berbayar puluhan dolar per perangkat.
“Kami menegaskan bahwa kebijakan ini justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” kata Ari.
Sidang perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan jaksa layak dilanjutkan atau justru kandas di tahap awal.
(Hariadi)






