Surat-Kabar, Makassar | Sidang Mediasi pada penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi (Ruslan Rahman) dengan termohon informasi (RSUD Sinjai) yang dilaksanakan di Gedung J Lantai III Kantor Gubernur (Ruang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan), jalan Urip Sumoharjo No. 269 Makassar, Rabu (16/09/2020).
Proses Mediasi ini dilaksanakan dengan Mediator, Fauziah Erwin dan Co-Mediator, Khaerul Mannan yang mana keduanya adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkembangan menarik yang terjadi pada Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi kali ini, dimana termohon (RSUD Sinjai) mendapat pendampingan dari PPID Kabupaten Sinjai sehingga proses Mediasi berjalan lebih menarik serta sangat interaktif antara pemohon, termohon, PPID dan Mediator serta Co-Mediator.
Pada Sidang Mediasi ini menghasilkan 9 (sembilan) poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi penyelesaian sengketa, yang mana pada intinya pihak termohon bersedia memberikan informasi yang mohonkan pemohon yang berada dibawah penguasaan termohon.
Dihubungi secara terpisah Ruslan Rahman selaku pemohon mengatakan bahwa sejak awal mulai mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi informasi sulsel sekitar tahun 2013 lalu, baru kali ini ada termohon yang menghadiri mediasi sengketa dengan membawa serta PPID utamanya dan Ruslan mengatakan respek dan mengapresiasi Pejabat dari Kabupaten Sinjai yang sangat antusias untuk mendalami tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya sangat respek dan memberi apresiasi yang tinggi kepada kabupaten Sinjai yang mau mendalami terkait Keterbukaan Informasi Publik, sejak 2013 lalu saya sering mengajukan sengketa informasi namun baru kali ini ada pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu yang terang-terangan ingin mendalami apa itu Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Ruslan.
Satu Lompatan sukses yang dihasilkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dari sekian banyak PPID Utama yang terbentuk di sulsel baru satu PPID utama dan PPID pembantu yang sangat antusias untuk mendalami apa itu Keterbukaan Informasi Publik, nah PPID itu adalah “PPID UTAMA dan PPID PEMBANTU” kabupaten Sinjai.
Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi ini diikuti oleh Ruslan Rahman selaku Pemohon, Kahar Anies (RSUD Kabupaten Sinjai) selaku Termohon, PPID utama Kabupaten Sinjai selaku Pendamping RSUD Kabupaten Sinjai, Fauziah Erwin selaku Mediator dan Khaerul Mannan selaku Co-Mediator. (acm/**)