Surat-Kabar.com – Sulteng | Aroma penyimpangan anggaran proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya menyeret tiga aktor ke balik jeruji. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan dan menahan SA (pejabat pembuat komitmen), serta dua kontraktor IS dan NM, usai pemeriksaan intensif penyidik.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, menegaskan bahwa satu tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara dua lainnya adalah penyedia jasa pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parigi Moutong.
“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penahanan terhadap SA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama IS dan NM yang merupakan penyedia jasa pekerjaan,” ujar Sofyan kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dugaan penyimpangan terjadi pada tiga proyek strategis:
-
Ruas Jalan Gio–Tuladenggi
-
Ruas Jalan Pembuni–Bronjong
-
Ruas Jalan Trans Bimoli–Pantai
“Kerugian negara pada ruas jalan Gio–Tuladenggi Rp911 juta, ruas Pembuni–Bronjong Rp1,64 miliar, serta ruas Trans Bimoli Pantai Rp1,3 miliar,” beber Sofyan.
Artinya, angka kerugian negara melampaui Rp3,8 miliar hanya dari satu tahun anggaran, yakni 2023. Temuan tersebut mengindikasikan proyek yang seharusnya membuka akses ekonomi warga justru menjadi ladang bancakan anggaran.
Modus yang disorot penyidik antara lain manipulasi volume dan spesifikasi pekerjaan. Sebagian dana memang sudah dikembalikan, namun jumlahnya jauh dari kerugian sesungguhnya.
SA dan IS ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara NM di Lapas Perempuan Sigi untuk penahanan 20 hari pertama. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya mempengaruhi saksi.
Penyidik masih memeriksa puluhan saksi dan mendalami aliran dana yang berpotensi menyeret pihak lain yang lebih kuat.
Sofyan menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Ancaman hukuman kedua pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
(Aditya)






