Surat-Kabar.com | Pangkep — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep yang diduga menjadi aktor kunci dalam skandal korupsi dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Penetapan tersangka ini membuka dugaan praktik “pengaturan proyek” yang berlangsung sistematis di tubuh penyelenggara pemilu daerah tersebut.
Dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengungkapkan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan tiga tersangka AS (Pejabat Pembuat Komitmen), I (Ketua KPU Pangkep), dan M (Komisioner KPU). Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Pangkep untuk masa penahanan awal 20 hari.
Hasil penyidikan mengungkap pola dugaan korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat struktural KPU, tetapi juga indikasi “persekongkolan” antara pimpinan KPU dan penyedia jasa. Penyidik telah memeriksa 28 saksi, tiga ahli, serta menelusuri dokumen elektronik berupa percakapan yang menguatkan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
“Dari saksi, ahli, hingga bukti percakapan elektronik, kami menemukan pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka tidak hanya mengetahui, tapi aktif mengatur alur pengadaan,” kata Jhon.
Menurut temuan kejaksaan, Ketua KPU Pangkep berinisial I bersama beberapa komisionernya diduga melakukan tekanan langsung terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi ini dilakukan meski secara aturan, pengadaan merupakan domain Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya kesepakatan gelap antara tersangka dan penyedia jasa terkait pembayaran 10 persen dari nilai kontrak. Persentase ini diduga menjadi “tarif wajib” untuk mendapatkan akses proyek pengadaan.
Proyek yang diintervensi meliputi:
-
pengadaan alat peraga kampanye,
-
kegiatan peluncuran tahapan pilkada,
-
debat publik putaran pertama dan kedua,
-
serta perlengkapan seminar tahapan pilkada.
Rangkaian kegiatan ini tercatat dalam anggaran pilkada 2024 dan bernilai ratusan juta rupiah.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp554 juta, sementara Rp205 juta dilaporkan sudah dikembalikan ke kas negara. Namun penyidik memastikan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana.
Ketiga tersangka kini dijerat menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Jhon menegaskan proses penyidikan masih bergulir. Tim penyidik kini menelusuri aliran dana, komunikasi internal, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait skandal korupsi yang menjerat jajaran KPU Pangkep. Diamnya KPU menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal selama tahapan pilkada berlangsung.
(M.Sapri)






