Surat-Kabar.com | Polemik dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Jeneponto kembali mencuat ke publik. Mantan Kepala Kandepag Jeneponto, Saharuddin, dikabarkan telah mengembalikan sejumlah dana hasil temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI.
Namun, pengembalian dana itu justru memicu sorotan dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti permasalahan selesai.
“Kalau sudah ada temuan dan pengembalian, itu bukan jalan keluar. Sanksi disiplin tetap harus dijatuhkan sesuai peraturan pemerintah, bahkan bisa dilanjutkan ke proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan,” ujar Ruslan, Minggu (7/9/2025).
Ruslan menyebut, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk dilayangkan ke aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan salah satu dugaan penyimpangan yang akan dilaporkan, yakni terkait anggaran rehabilitasi gedung Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.
“Kami tidak hanya fokus pada hasil temuan Irjen, tetapi juga dugaan praktik korupsi lain. Salah satunya anggaran rehabilitasi gedung Kemenag Jeneponto yang kuat indikasinya bermasalah. Bisa saja ada pihak selain mantan Kandepag yang terlibat,” tegasnya.
Lebih jauh, Ruslan menambahkan bahwa L-Kompleks juga mencurigai adanya keterlibatan oknum lain di tubuh Depag Jeneponto dalam sejumlah dugaan kasus korupsi yang sudah mereka kantongi datanya.
“Selain mantan Kandepag, kami curiga ada beberapa oknum lain yang ikut bermain. Dari informasi dan data yang kami pegang, pola penyimpangan ini tidak mungkin berjalan sendirian. Ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain di lingkup Depag Jeneponto,” ungkap Ruslan.
Di sisi lain, pihak Kanwil Kemenag Sulsel membenarkan bahwa pencopotan Saharuddin memang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Kepala Subbagian Kepegawaian, Sopyan Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan tindak lanjut atas temuan pengelolaan keuangan.
“Ada temuan Irjen, hanya saya tidak tahu detailnya. Informasinya memang soal masalah pengelolaan keuangan,” kata Sopyan.
Humas Kanwil Kemenag Sulsel, Wardi Siradj, juga mengonfirmasi hal serupa. Ia menuturkan bahwa kewenangan penuh terkait hasil pemeriksaan berada di tangan Irjen Kemenag Pusat.
“Pencopotan berdasarkan rekomendasi dari pusat. Inspektorat Jenderal yang berhak menjelaskan lebih rinci. Yang pasti, berdasarkan hasil temuan, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” jelas Wardi.
Kasubag Tata Usaha Depag Jeneponto, Hj. Salmah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/9/2025) mengaku tidak mengetahui detail terkait pengembalian dana maupun temuan Itjen Kemenag RI dan mengaku baru menduduki posisi Kasubag TU tahun 2024.
“Tabe dek, sy tidak tahu kalau pengembalian dana dan temuan Itjen karena saya pindah ke TU baru tahun lalu,” jelasnya singkat.
Sementara itu, upaya media untuk meminta klarifikasi langsung dari Saharuddin melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
(DL)






