Surat-Kabar.com | Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memutuskan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah menuai penolakan dari mahasiswa dan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan keputusan itu diambil setelah adanya komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyesuaian 65 persen ini ditunda terlebih dahulu. Sesuai arahan pemerintah pusat, kebijakan tersebut akan dikaji ulang kembali,” jelas Saharuddin, Selasa (19/8).
Ia menegaskan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak tidak perlu cemas karena akan ada penyesuaian. “Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Sementara itu, hingga pukul 23.55 WITA, massa aksi masih bertahan di sejumlah titik, termasuk di sekitar Kantor Bupati Bone, untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PBB-P2.
Saharuddin berharap keputusan penundaan ini dapat meredam ketegangan di masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami harap masyarakat tidak terpancing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh terhadap instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
(Hardy)






