Surat-Kabar.com – Jakarta | Langkah tak biasa diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebuah gagasan yang, jika disahkan, akan menempatkan Indonesia sebagai pelopor hukum di tingkat global.
“Pasalnya sudah selesai, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM Jakarta.
Pigai menyebut, tidak ada satu pun negara di dunia yang memasukkan korupsi ke dalam kerangka hukum HAM. Bila disetujui parlemen, Indonesia akan menjadi negara pertama yang menautkan kejahatan korupsi dengan dimensi pelanggaran hak dasar manusia.
“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang HAM itu ada korupsi. Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM,” ujarnya menegaskan.
Menurut Pigai, gagasan tersebut lahir dari kesadaran bahwa praktik korupsi, terutama yang dilakukan dalam kondisi darurat atau krisis kemanusiaan, dapat berdampak langsung pada keselamatan warga negara. Dalam konteks semacam itu, korupsi tak lagi sekadar kejahatan finansial, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Misalnya saat pandemi COVID, pemerintah punya anggaran besar untuk menyelamatkan rakyat, tapi anggarannya dikorupsi. Akibatnya, bantuan tak tersalurkan dan orang meninggal. Itu jelas pelanggaran HAM,” jelasnya.
Secara normatif, wacana ini berpotensi mengubah paradigma hukum pidana dan HAM di Indonesia. Jika diterapkan, pelaku korupsi yang menyebabkan penderitaan massal bisa dijerat dengan pasal pelanggaran HAM berat kategori yang selama ini hanya melekat pada kejahatan genosida, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
Namun, usulan ini juga berpotensi memantik perdebatan panjang di parlemen dan komunitas hukum. Para ahli kemungkinan akan mempertanyakan batasan objektif antara korupsi administratif dan korupsi yang berdampak pada hak hidup warga.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa niat utamanya bukan memperluas tafsir hukum secara sembarangan, melainkan mengingatkan bahwa korupsi pada dasarnya merampas hak hidup masyarakat.
“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghilangkan kesempatan hidup orang banyak. Itu esensinya pelanggaran HAM,” tandasnya.
(Hariadi)






