Surat-Kabar.com | Bulukumba – Kejaksaan Negeri Bulukumba menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Cabang Bulukumba tahun 2023.
Uang tersebut dikembalikan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha, mantan pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, didampingi jajaran Seksi Pidana Khusus, Kamis (21/5/2026). Total uang pengganti yang disetorkan mencapai Rp1.411.917.856.
Pengembalian itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun pihak Ervyna Zulaiha.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 18 Juli 2025 menyatakan Ervyna terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyaluran beras SPHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun disertai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Ervyna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kajari Bulukumba Erwin Juma mengatakan seluruh uang titipan pengganti kerugian negara itu telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian dana ini merupakan langkah konkret dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang berjalan,” kata Erwin dalam keterangannya.
Program SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen, Kejaksaan menilai dugaan penyimpangan pada program tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat sehingga penanganannya menjadi perhatian serius.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara itu secara profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum sekaligus memberi efek jera.
(DL)






