Surat-Kabar.com – Pareppare | Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan dan menahan mantan anggota DPRD Parepare berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan serta penyaluran bantuan sapi bagi masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan HM dalam proyek bantuan ternak di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare tahun anggaran 2023.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019–2024,” ujar Kepala Kejari Parepare Darfiah, Kamis (16/10/2025).
Penyidik menduga, HM menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kelompok penerima manfaat (Poktan) dalam program bantuan sapi. Awalnya, ia mengajukan Poktan Ternak Lia’e, namun usulan itu ditolak oleh Dinas PKP karena kelompok tersebut sudah pernah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
HM kemudian mengusulkan Poktan Ternak Lawalane sebagai penerima baru. Setelah bantuan sapi diserahkan oleh Dinas PKP, HM justru mengambil alih sebagian bantuan dan menyerahkannya langsung kepada 16 kelompok tani, masing-masing satu ekor sapi.
Namun, penyidik menemukan bahwa 19 ekor sapi lainnya dikuasai sendiri oleh tersangka dan ditempatkan di kandang pribadinya. Tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar mekanisme resmi penyaluran bantuan.
“Seharusnya bantuan diserahkan kepada anggota Poktan Lawalane sesuai berita acara serah terima. Tetapi tersangka justru menguasai 19 ekor sapi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Darfiah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp223,6 juta. HM diketahui juga bukan anggota dari Poktan penerima, sehingga tindakannya dianggap penyalahgunaan wewenang.
HM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Parepare menahan HM di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Darfiah.
(Radika)






