Surat-Kabar.com – Makassar | Kisah pilu menimpa seorang siswi berusia 13 tahun berinisial NF di Makassar. Ia terpaksa melahirkan di toilet umum di dekat rumahnya, buah dari aksi keji ayah tirinya, RN (38), yang berulang kali memperkosanya.
Peristiwa ini baru terungkap setelah NF melahirkan seorang bayi pada Minggu, 21 September 2025. Sebelumnya, ia sempat mengirim pesan WhatsApp kepada seorang perempuan yang ia panggil “Bunda Uni”, mengeluhkan pendarahan hebat yang dialaminya.
“Loyo ma’ di sini bunda pendarahan ka,” tulis NF.
Terkejut, Bunda Uni mendesak NF untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dengan berat hati, NF mengungkapkan bahwa ayah tirinya lah pelaku di balik kehamilannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan bahwa korban telah melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya. Namun, RN kini berstatus buronan karena melarikan diri setelah mengetahui NF melahirkan.
“Ayah tiri ini melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sampai beberapa kali. Sehingga anak ini hamil dan melahirkan,” ujar Kombes Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat, 2 Oktober 2025. “Kami masih melakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera tertangkap.”
Aksi keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Januari 2025. Kejadian bermula saat NF pulang ke rumah atas permintaan RN. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi. RN kemudian menarik paksa NF ke dalam kamar.
Meskipun NF memberontak dan melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya. “Korban kehabisan tenaga untuk melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah, kemudian pelaku menyetubuhi korban,” jelas Kombes Arya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam NF agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, jika tidak, ia akan membunuh NF dan ibunya. Akibat ancaman tersebut, NF takut dan memilih bungkam, sehingga pelaku bisa mengulangi perbuatannya berkali-kali.
Kini, NF harus menanggung beban berat sebagai ibu di usia yang masih sangat muda. Ayah tirinya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua atau wali.
(Mahar)






