Surat-Kabar.com | Parepare – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada dua hakim yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di Pengadilan Negeri Parepare.
Putusan etik tersebut menegaskan bahwa proses pengambilan putusan dalam perkara sensitif itu dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, meski vonis bebas telah berkekuatan hukum tetap.
Sanksi berupa nonpalu selama enam bulan dijatuhkan kepada Mohammad Risqi Nurridlo dan Restu Permadi, dua hakim anggota majelis yang memutus bebas terdakwa Andi Jamil dalam perkara pencabulan anak pada 2024. Saat ini, keduanya telah dimutasi dan bertugas di pengadilan negeri berbeda.
Putusan sanksi tersebut tertuang dalam surat Komisi Yudisial Nomor 0037/L/KY/IV/2025 yang diterima kuasa hukum korban, Arny Yonathan Sabtu (24/1/2026).
“Dalam amar putusan secara tegas disebutkan dua hakim pemutus perkara dikenai sanksi nonpalu selama enam bulan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim,” kata Arny kepada Selasa (27/1/2026).
Arny menegaskan, sanksi etik dari KY tidak berkaitan dengan benar atau tidaknya putusan pidana, melainkan menilai aspek profesionalitas dan kepatuhan hakim terhadap standar etik dalam menjalankan fungsi yudisial.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Parepare, Romi Hardika, membenarkan bahwa perkara vonis bebas terdakwa pencabulan anak tersebut memang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun hingga kini, pihak PN Parepare mengaku belum menerima salinan resmi putusan sanksi dari KY maupun Mahkamah Agung.
“Perkara itu memang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun sampai saat ini, PN Parepare belum menerima putusan sanksi secara resmi, baik dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung,” ujar Romi.
Romi juga menyebutkan bahwa kedua hakim tersebut telah dimutasi sejak pertengahan 2025 dan tidak lagi bertugas di PN Parepare. Mutasi dilakukan sekitar Juli–Agustus 2025 ke pengadilan negeri lain sebagai bagian dari promosi jabatan.
“Yang bersangkutan sudah dimutasi dan tidak lagi bertugas di Pengadilan Negeri Parepare,” katanya.
(Radika)






