Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan setelah sembilan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Makassar diduga keras mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyebut tindakan sekolah-sekolah itu sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan, sekolah negeri sebagai badan publik tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi informasi apa pun yang menjadi hak masyarakat.
Adapun sembilan sekolah yang digugat L-Kompleks meliputi:
SMA Negeri 3 Makassar
SMA Negeri 16 Makassar
SMA Negeri 4 Makassar
SMA Negeri 13 Makassar
SMA Negeri 10 Makassar
SMA Negeri 6 Makassar
SMA Negeri 23 Makassar
SMA Negeri 22 Makassar
SMA Negeri 9 Makassar
Ruslan menilai, sikap bungkam sejumlah satuan pendidikan tersebut bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana. Ia mengingatkan bahwa UU KIP memberi ancaman tegas: pejabat publik yang sengaja menolak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda Rp5 juta. Sementara mereka yang membocorkan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dijerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta.
“Kami tidak sekadar menuntut proses administratif. Jika ada unsur kesengajaan dalam menolak hak publik atas informasi, itu sudah masuk ranah pidana. Dan kami mendorong penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta KI Sulsel segera memproses dan menyidangkan perkara tersebut tanpa penundaan. “Keterbukaan informasi harus ditegakkan. Sekolah negeri menggunakan uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran maupun kebijakan di lingkungan pendidikan,” ujar Ruslan.
Gugatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di sektor pendidikan agar tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka dalam menjamin akses informasi yang menjadi hak dasar setiap warga negara. (adt)






