Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceKuasa Hukum Ahli...

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging Tantang Pihak Yang Dirugikan Pakai Jalur Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Tudingan salah satu pihak yang menyatakan bahwa hakim dan panitera Pengadilan Agama Takalar diduga dibohongi dalam hal penetapan ahli waris balik nama sertifikat atas nama Hj Baji Dg Sangnging dibantah oleh pihak pemohon (ahli waris).

Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada Sabtu (1/6/2024) di rumah kediaman B Dg Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pihak pemohon Basir, S. H.,CPLC.

Dalam jumpa pers tersebut, pihak kuasa hukum (Basir) memberikan klarifikasi terkait beberapa tudingan yang mengarah kepada kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, para pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Takalar dengan mendudukkan tiga orang permohonan sebagai ahli waris yakni, Hj Muna Siang (ibunda Almarhumah Hj Baji Dg Sangnging), B Dg Bunga (Saudara Kandung Almarhumah) dan Bahtiar Dg Jarre (Saudara Kandung Almarhumah).

“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum).

Dua di antaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir

“Makanya yang meninggal kami anggap bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli waris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin dan kaharuddin lebih duluan meninggal. Jadi kami hanya mendudukkan tiga orang ahli waris, itu yang pertama” paparnya

See also  Lsm Perak Cium Aroma Korupsi Proyek Irigasi Baliase Lutra dan Tabo-Tabo Pangkep

“Kedua, terkait upaya hukum, putusan PAW Pengadilan Agama Takalar kan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, lalu ada pihak lain yang keberatan, silahkan melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama Takalar.
Apakah akan mengajukan ahli waris tambahan, atau dia mau mengajukan pembatalan permohonan ahli waris nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024, kami persilahkan, karena itu sebetulnya adalah upaya hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” sebutnya lagi

“Cuma sampai hari ini, pihak-pihak yang merasa keberatan tidak melakukan itu, jadi sarankan kepada mereka bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena tidak masuk sebagai ahli warisnya Hj Baji Dg Sangging, Kami persilahkan mengajukan PAW ke Pengadilan Agama Takalar. Nanti kita sama-sama mencari keadilan dan membuktikan, karena kami ini berada di pihak yang benar,” tegas pengacara muda ini.

Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan. “Di persidangan saksi kami menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,” ujarnya.

See also  Modus Curang Provider Telekomunikasi di Gowa Hindari Pajak

“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre.

“Kemudian terkait adanya aset lain yang disinggung. Saya sampaikan disini bahwa sebenarnya yang saya ajukan hanya permohonan PAW terkait balik nama sertifikat ruko yang saat ini terletak di kalabbirang, di luar dari itu saya tidak tahu,” jelasnya.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang menyebutkan bahwa ada aset lain berupa mobil, silahkan dimunculkan. Karena saat ini yang kami ketahui hanya satu petak ruko bersertifikat,” tegasnya.

“Disini juga disebutkan terkait keterangan palsu. Kemarin kami ajukan dua orang saksi. M. Risal dan Dg Katti. Kami merasa ada yang lucu dalam pemberitaan yang disebut memberikan keterangan palsu.

Padahal dalam keterangan saksi menyebutkan Hasanuddin memiliki istri dan anak yang kemudian dia tidak tahu jumlahnya berapa. Masa tidak mengetahui jumlahnya berapa lalu kemudian itu disebut memberikan keterangan palsu,” kata Basir.

See also  231 Warga Terjaring Razia Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapanuli Selatan

“Kemudian berikutnya, dikatakan bahwa saksi juga menerangkan bahwa Kaharuddin tidak pernah menikah. Kan saksi hanya menerangkan sesuai apa yg dia tahu,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Basir, kami memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak itu adalah tidak benar.

“Ini jelas, kalau memang keberatan silakan menggugat ke pengadilan dan upaya lain di Polres. Kami siap meladeni pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu orang tua Almarhumah Baji Dg Sangging, Hj Muna Siang secara singkat menceritakan terkait ruko yang saat ini menjadi perdebatan.

“Jadi semasa hidup almarhumah, saya yang menyuruh untuk menjual itu ruko tersebut. Tetapi almarhumah lebih dulu menghadap yang Maha Kuasa,” ucap Ibunda Almarhumah.

Terkait sejumlah pihak yang keberatan terkait PAW di Pengadilan Agama Takalar ini, dia menyebutkan bahwa tak ada hak pihak mereka untuk keberatan.

“Tidak ada haknya yang keberatan, bapaknya saja tidak masuk,” imbuhnya

“Edede, dibelakang pi mau semua. Sakit ki tidak ada yang datang menjenguk. Kalau uang mau semua keberatan, jangan ada yang kasih,” tutup Ibunda Almarhumah yang juga sebagai Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.