Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam perlindungan korban kekerasan dengan mencatat dan menangani 265 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Data tersebut dirilis melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah naungan DPPPA Makassar. Dalam laporan itu, anak-anak menjadi korban terbanyak, dengan 146 kasus kekerasan terhadap anak (KTA).
“DPPPA Makassar melalui UPTD PPA terus hadir aktif dalam merespons laporan kekerasan. Dari 265 kasus, anak perempuan dan anak laki-laki menjadi kelompok yang paling rentan,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Makmur.
Dari 146 kasus KTA, terdapat 98 anak perempuan dan 48 anak laki-laki sebagai korban. Selain itu, DPPPA juga mencatat 39 korban kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan 28 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) – terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berada di urutan keempat dengan 19 kasus, sebagian besar korbannya perempuan. Ada pula penanganan terhadap penyintas disabilitas dan korban penyalahgunaan NAPZA.
Secara keseluruhan, dari 265 kasus, 183 korban adalah perempuan dan 82 laki-laki.
DPPPA Makassar memastikan bahwa penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini mengatur pencegahan, perlindungan, pemulihan, hingga pemenuhan hak-hak korban.
“DPPPA Makassar tidak hanya mencatat, tapi juga melakukan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban. Untuk kekerasan ringan seperti verbal, kami juga memfasilitasi mediasi jika memungkinkan,” jelas Makmur. (anr)






