Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationL-Kompleks Siap Laporkan...

L-Kompleks Siap Laporkan SPMB 2025 ke Aparat Penegak Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Sitem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menjadi sorotan publik. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi korupsi dalam pelaksanaan dan pengadaan sistem seleksi tersebut.

Salah satu temuan utama terletak pada format dan legalitas petunjuk teknis (juknis) SPMB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sulsel. Dokumen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK yang berjudul “Keputusan Pemerintah Daerah” dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. Padahal, menurut Pasal 33 ayat (1) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, juknis seharusnya diterbitkan dalam bentuk keputusan kepala daerah, yakni oleh Gubernur secara langsung.

“Ini pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip keterbukaan dalam hukum administrasi,” tegas Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman. Ia menilai, dokumen tersebut cacat secara hukum karena tidak menggunakan lambang negara, tidak memiliki penomoran resmi dari Biro Hukum, dan tidak ditandatangani oleh kepala daerah secara langsung sebagaimana diwajibkan oleh Permendagri 120/2018.

See also  Diduga Masih Tersandera Dua Kasus Korupsi, L-Kompleks Desak Walikota Siapkan Pengganti Sekda Makassar

Lebih lanjut, L-Kompleks juga menemukan bahwa sejumlah perubahan juknis dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan. Beberapa perubahan yang dipersoalkan di antaranya:
• Model penilaian Tes Potensi Akademik (TPA) yang diubah dari bentuk range ke prosentase nilai.
• Perubahan skema perhitungan hasil TPA tanpa landasan metodologis.
• Substansi juknis yang diubah tanpa mekanisme hukum yang sah.

“Surat edaran bukan alat hukum untuk mengatur kebijakan strategis. Ini membuka peluang abuse of power,” lanjut Ruslan.

L-Kompleks juga menyoroti pelaksanaan TPA yang dianggap tidak transparan. Hingga kini tidak ada kejelasan mengenai siapa penyusun soal dan tim verifikasi, metode koreksi yang digunakan, serta parameter penilaian yang terus berubah.

“Ada skoring yang dimodifikasi tanpa pemberitahuan ke publik. Bahkan faktor penilaian berubah-ubah. Ini sangat tidak profesional,” kata Ruslan.
Sejumlah kepala sekolah pun disebut merasa dikorbankan. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses teknis maupun kebijakan, tetapi dimintai pertanggungjawaban atas hasil seleksi yang kemudian menuai protes masyarakat.

See also  Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut

“Sudah dua tahun kepala sekolah hanya dijadikan tameng atas kebijakan yang mereka tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Ruslan juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan sekolah unggulan yang menjadi bagian dari seleksi SPMB. Menurutnya, hingga kini tidak ada produk hukum berupa Pergub, Kepgub, atau Perda yang menjelaskan eksistensi dan kriteria penilaian sekolah unggulan.

“Indikatornya berubah sewaktu-waktu, dan tidak pernah diumumkan ke publik. Ini merugikan siswa dan orang tua,” katanya.

Selain aspek administratif dan teknis, L-Kompleks juga menyoroti potensi korupsi dalam pengadaan sistem dan perangkat seleksi SPMB Sulsel 2025. Mereka menuntut transparansi atas sejumlah hal berikut:
1. Besaran anggaran sewa atau pembelian aplikasi SPMB.
2. Spesifikasi teknis sistem yang digunakan.
3. Identitas penyedia aplikasi dan server.
4. Bentuk kontrak dan pejabat yang menandatangani.
5. Proses pengadaan: apakah melalui tender atau penunjukan langsung.

See also  Usai Jenguk Temannya, Pelajar Asal Makassar Dianiaya OTK

“Tidak ada informasi terbuka soal ini. Jika tidak ada transparansi, maka sangat berpotensi terjadi pelanggaran hukum,” tegas Ruslan, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

L-Kompleks menyimpulkan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 di Sulsel tidak mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain berpotensi melanggar aturan, proses ini dinilai telah mencederai hak dasar warga terhadap pendidikan yang transparan dan adil.

L-Kompleks berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun ini. (anr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.