Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationSMAN 10, 12...

SMAN 10, 12 dan 13 Makassar Terancam Pidana Terkait Informasi Publik

Surat-Kabar, Makassar | Proses penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026 dinilai sarat polemik dan diduga kuat mengandung unsur maladministrasi bahkan dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan Salah satu tokoh yang angkat suara adalah Ruslan Rahman, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang secara resmi telah melayangkan surat permintaan informasi kepada sejumlah sekolah menengah atas di Makassar guna menelusuri transparansi proses seleksi penerimaan peserta didik baru.

“Ini bukan hanya soal teknis penerimaan, tapi soal hak publik atas informasi dan keadilan dalam akses pendidikan. dugaan penyimpangan dalam proses SPMB tahun ini harus dibuka ke publik,” tegas Ruslan Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/07/2025).

See also  DPRD Makassar Mangkir Dalam Proses Mediasi Sengketa Publik Yang Digelar KI Sulsel

Ruslan lanjut menyampaikan bahwa sebagai langkah awal untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan maka dia melayangkan surat permintaan informasi kepada beberapa SMAN di Makassar, 3 (tiga) diantaranya yakni SMA Negeri 10, SMAN 12 dan SMA Negeri 13 Makassar.

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

Badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah praktik korupsi dan kolusi karena informasi yang seharusnya rahasia menjadi lebih mudah diakses oleh publik

See also  Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Ruslan menambahkan bahwa pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi.

“Kami tidak segan melaporkan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana atau maladministrasi yang merugikan siswa dan orang tua,” ujarnya.

Lanjut Ruslan mengatakan Undang-undang Keterbukaan informasi publik memuat tentang ancaman pidana bagi badan publik, baik yang sengaja tidak menyediakan maupun tidak memberikan informasi publik diancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda untuk pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.