Surat-Kabar.com | Bayang-bayang skandal hukum kembali menyelimuti Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2023, dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun.
Seharusnya, Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025). Namun, rencana itu batal. Kuasa hukumnya, Hotman Paris, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan hari ini, pukul 09.00 WIB, kami sudah ajukan penundaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Nadiem sebelumnya berjanji untuk tetap kooperatif. Pada pemeriksaan 23 Juni lalu, ia menghabiskan hampir 12 jam di ruang penyidik Jampidsus. Seusai keluar, ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya penegakan hukum adil dan transparan adalah pilar demokrasi,” kata Nadiem waktu itu.
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan perangkat TIK pendidikan. Fokusnya: laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Padahal, hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Masalah utamanya: ketergantungan penuh pada internet, sementara akses jaringan belum merata di berbagai daerah.
Harli Siregar memaparkan, penyidikan resmi dimulai sejak 20 Mei 2025. Status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah indikasi “persekongkolan jahat” terdeteksi.
“Ada arahan penggunaan Chromebook yang bukan kebutuhan mendesak saat itu. Karena berbasis internet, efektivitasnya rendah di lapangan. Uji coba pun menunjukkan hasil yang bermasalah,” ungkap Harli.
Total dana yang dipertanyakan mencapai Rp9,9 triliun lebih. Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun mengalir ke satuan pendidikan, sementara Rp6,39 triliun disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Skema anggaran ini kini menjadi pusat perhatian penyidik.
(Mahar)






