Surat-Kabar.com | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan batubara ilegal berskala besar yang mencatut kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus yang ditangani sejak akhir Juni 2025 ini menyeret tiga orang tersangka: YH, CH, dan MH. Mereka dituduh menjadi pemain kunci dalam rantai distribusi batubara ilegal—mulai dari membeli, menjual, hingga menyamarkan asal-usul hasil tambang haram tersebut melalui dokumen palsu.
“Wilayah IKN adalah simbol negara. Segala bentuk aktivitas ilegal mining di kawasan ini harus ditindak tegas,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Polisi mengungkap, para pelaku menambang batubara dari dalam kawasan konservasi sejak 2016. Hasil tambang dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Untuk mengaburkan jejak, batubara itu “dilegalkan” dengan dokumen milik perusahaan pemegang izin resmi.
Penyidik menyita sedikitnya 351 kontainer batubara, 11 truk trailer, dan tujuh alat berat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun kehilangan batubara dan Rp2,2 triliun kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa 18 saksi, mulai dari pejabat KSOP, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP, hingga pihak transportasi. Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka awal.
“Penyidikan akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Nunung.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Anr)






