Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar memberikan kado sederhana namun bermakna bagi warganya di peringatan HUT ke-80 RI. Melalui kebijakan terbaru, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini, Senin (18/8/2025).
Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Indirwan Dermayasair, mengatakan keputusan itu diambil agar masyarakat tidak terbebani dalam kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
“Pendapatan kota tetap bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. Kami lakukan dengan cara memperbarui data, misalnya tanah kosong yang sekarang sudah dibangun rumah atau toko, itu yang kami masukkan,” jelas Indirwan.
Bagi warga, kabar ini menjadi angin segar. Setiap tahun, pembayaran PBB seringkali menjadi pengingat kewajiban yang tak bisa ditunda. Kini, setidaknya tak ada tambahan beban di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Data menunjukkan, meski tanpa kenaikan tarif, penerimaan PBB tetap tumbuh. Tahun 2024 lalu, Pemkot berhasil mengumpulkan Rp258 miliar, sementara target 2025 dipatok Rp275 miliar. Optimisme itu muncul bukan dari pungutan baru, melainkan dari data yang semakin akurat.
Indirwan menambahkan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkot untuk berpihak pada rakyat. “Kalau tarif dinaikkan, memang pendapatan bertambah, tapi rakyat terbebani. Kami memilih jalur yang pro masyarakat,” tegasnya.
(Anr)






