Surat-Kabar.com | Suara penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Kecamatan Tamalanrea menggema di Balai Kota Makassar, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas proyek tersebut.
“Pembangunan memang penting, tetapi mendengarkan suara warga jauh lebih utama. Saya tidak ingin masyarakat dirugikan,” kata Munafri, saat menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSA.
Didampingi Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas PU, Munafri—yang akrab disapa Appi—mendengarkan langsung keluhan warga. Mereka menyoroti risiko lingkungan, kesehatan, hingga masa depan anak-anak jika proyek tetap dijalankan.
Jamaludin, perwakilan warga, menyebut lokasi pembangunan terlalu dekat dengan pemukiman padat berisi 8.500 jiwa dan sekolah dengan 1.000 siswa.
“Kalau beroperasi, dampaknya bisa terasa sampai 30 tahun ke depan. Itu yang menjadi keresahan kami,” ujarnya.
Warga menyoroti tiga ancaman utama:
-
Polusi Udara
Abu sisa pembakaran sampah berpotensi memicu ISPA, seperti yang disebut terjadi di PLTSA Benowo. Zat berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat juga berisiko memicu kanker. -
Pencemaran Air
Cairan lindi dikhawatirkan mencemari air tanah yang menjadi sumber kebutuhan warga.
Menanggapi hal itu, Munafri menyebut Pemkot Makassar belum mengambil langkah konkret atas proyek yang dikelola PT Sarana Utama Synergy (SUS). Ada sejumlah alasan yang masih menjadi pertimbangan:
-
Kepastian Regulasi
Dasar hukum proyek mengacu pada Perpres 35 yang kini sudah tidak berlaku setelah koordinasi Kemenko Marves ditiadakan. Pemkot masih menunggu regulasi baru agar tidak menimbulkan masalah hukum. -
Beban Anggaran dan Kelayakan Sampah
Skema KPBU dinilai berpotensi membebani APBD. Selain itu, kapasitas sampah Makassar yang berkisar 1.000–1.300 ton per hari, sebagian besar berupa sampah organik, belum tentu cukup untuk menghasilkan listrik 20–25 MW. -
Status Lahan
Legalitas lahan juga masih dipertanyakan. Jika lahan masih bermasalah, proyek otomatis tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau semua syarat tidak jelas, tentu kita tidak bisa memaksakan. Prinsip saya sederhana: dengarkan masyarakat dulu,” tegas Munafri.
(Mahar)






